Correct Article 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan Kesehatan perseorangan dan keluarga.
(2) Pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan Kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.
Your Correction
