Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan perseorangan; dan b. Pelayanan Kesehatan masyarakat. (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Your Correction