Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok masyarakat yang memiliki prestasi atau dedikasi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; b. plakat; c. medali; dan/atau d. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction