Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjamin mutu Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
Your Correction