Correct Article 57
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
Dalam rangka menjamin mutu Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
Your Correction
