Correct Article 55
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. sertifikasi Tenaga Kesehatan;
b. akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. pengawasan atas pengaduan masyarakat.
Your Correction
