Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. sertifikasi Tenaga Kesehatan; b. akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. pengawasan atas pengaduan masyarakat.
Your Correction