Correct Article 36
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.
(4) Untuk menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan jiwa yang terintegarsi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan secara terkoordinasi.
Your Correction
