Correct Article 35
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Upaya Kesehatan kerja mewajibkan kepada pemberi kerja untuk:
a. menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja;
b. mentaati standar Kesehatan kerja;
c. menjamin lingkungan kerja yang sehat; dan
d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(2) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi standar:
a. peningkatan Kesehatan kerja;
b. pencegahan penyakit akibat kerja;
c. penanganan penyakit akibat kerja; dan
d. pemulihan bagi tenaga kerja.
(3) Pemerintah Daerah dalam upaya Pelayanan Kesehatan kerja memiliki tanggungjawab untuk:
a. penguatan fasilitas penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja;
b. peningkatan Pelayanan Kesehatan reproduksi di tempat kerja;
c. penguatan gerakan perempuan pekerja sehat produktif;
d. penguatan profesi Kesehatan kerja;
e. peningkatan Kesehatan kerja sektor informal;
f. peningkatan Pelayanan Kesehatan tenaga kerja INDONESIA; dan
g. peningkatan jejaring dan koordinasi antar lembaga di bidang Kesehatan kerja.
Your Correction
