Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Upaya Kesehatan kerja mewajibkan kepada pemberi kerja untuk: a. menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja; b. mentaati standar Kesehatan kerja; c. menjamin lingkungan kerja yang sehat; dan d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja. (2) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi standar: a. peningkatan Kesehatan kerja; b. pencegahan penyakit akibat kerja; c. penanganan penyakit akibat kerja; dan d. pemulihan bagi tenaga kerja. (3) Pemerintah Daerah dalam upaya Pelayanan Kesehatan kerja memiliki tanggungjawab untuk: a. penguatan fasilitas penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja; b. peningkatan Pelayanan Kesehatan reproduksi di tempat kerja; c. penguatan gerakan perempuan pekerja sehat produktif; d. penguatan profesi Kesehatan kerja; e. peningkatan Kesehatan kerja sektor informal; f. peningkatan Pelayanan Kesehatan tenaga kerja INDONESIA; dan g. peningkatan jejaring dan koordinasi antar lembaga di bidang Kesehatan kerja.
Your Correction