Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah. (2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah. (2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion