Correct Article 31
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Setiap peredaran makanan dan minuman di Daerah harus aman dan bermutu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan yang memproduksi, mengolah serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan:
a. menjamin keamanan dan higiene sanitasi serta bahan tambahan dalam makanan dan minuman;
b. mengedarkan makanan dan minuman yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memberikan informasi tentang kandungan gizi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara laboratoris; dan
d. tidak mengandung bahan berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan makanan dan minuman diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
