Correct Article 27
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Kesehatan gigi dan mulut perorangan dapat dilakukan melalui Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan.
(2) Kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan melalui:
a. usaha Kesehatan gigi sekolah; dan
b. Upaya Kesehatan gigi masyarakat.
(3) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan usaha Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a. (4) Upaya Kesehatan gigi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diprioritaskan pada ibu hamil, masyarakat rentan dan kelompok beresiko.
(5) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut wajib dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut.
Your Correction
