Correct Article 26
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan wajib didukung dengan pelayanan darah sebagai kegiatan penyelamatan pasien dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan Kesehatan pendonor.
(3) Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dapat dilakukan di unit transfusi darah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah INDONESIA dengan didukung sarana dan tenaga terlatih.
Your Correction
