Correct Article 25
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada kegawatdaruratan.
(2) Pembiayaan kondisi kegawatdaruratan lebih bersifat fleksibel yang bersumber pada badan penyelenggara jaminan sosial, asuransi lain, pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah dalam menangani kegawatdaruratan wajib membangun jejaring sistem komunikasi dan informasi yang terintegrasi antar fasilitas Kesehatan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan rawat inap (termasuk Puskesmas) wajib mengembangkan pelayanan ambulans kegawatdaruratan melalui sistem rujukan berjenjang.
Your Correction
