Correct Article 23
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan Upaya Kesehatan olahraga dengan mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat;
b. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan, dan pemulihan Kesehatan;
c. pemberian informasi dan edukasi tentang Kesehatan olahraga pada masyarakat; dan
d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
Your Correction
