Correct Article 22
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Kesehatan sekolah merupakan kegiatan Upaya Kesehatan yang dilaksanakan pada tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, baik pendidikan formal, informal, non formal dengan tujuan untuk meningkatkan:
a. kemampuan peserta didik dalam perilaku hidup sehat dan mencegah perilaku berisiko sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas;
b. keterampilan peserta didik untuk menerapkan perilaku hidup sehat dan mencegah perilaku berisiko;
c. peran pendidik dalam memberikan materi Kesehatan kepada peserta didik;
d. peran masyarakat dan keluarga dalam pelayanan Kesehatan sekolah; dan
(2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan sekolah.
(3) Upaya Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dasar, dan rehabilitatif.
(4) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bersama oleh pendidik, tenaga kependidikan, Tenaga Kesehatan dan peserta didik.
(5) Pelaksanaan Upaya Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui usaha Kesehatan sekolah yang meliputi:
a. pendidikan Kesehatan;
b. Pelayanan Kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Your Correction
