Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan reproduksi yang diperoleh melalui Pelayanan Kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dalam menjamin Kesehatan reproduksi dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. ketersediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan, obat, dan pembiayaan; b. pembentukan forum Kesehatan reproduksi; c. penerapan Pelayanan Kesehatan reproduksi terpadu; d. keterlibatan dan tanggung jawab pria (pasangan yang sah) serta anggota keluarga lainnya diperlukan untuk mencapai kemitra-kesejajaran pria dan wanita dalam konteks Kesehatan reproduksi. (3) Setiap calon pengantin melakukan pemeriksaan Kesehatan reproduksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta mendapat penyuluhan dan pembinaan perkawinan yang ada.
Your Correction