Correct Article 18
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor wajib memperhatikan Kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
