Correct Article 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pengendalian Kesehatan sebagai bentuk upaya untuk mengoptimalkan Kesehatan melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. penyebarluasan informasi, atau
c. kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan penyakit sebagai bentuk upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
(3) Pemerintah Daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya pengendalian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya pengendalian Kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
