Correct Article 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Penyehat tradisional dalam melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilarang:
a. memberikan dan/atau menggunakan Obat bebas terbatas, Obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat Kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual dan/atau mengedarkan Obat Tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. menyebarluaskan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris yang diberikan.
(2) Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris di Daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.
Your Correction
