Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pelayanan Kesehatan; b. Pelayanan Kesehatan Tradisional; c. pengendalian Kesehatan dan pencegahan penyakit; d. penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan; e. Kesehatan reproduksi; f. keluarga berencana; g. Kesehatan sekolah; h. Kesehatan olahraga; i. pelayanan Kesehatan pada bencana; j. pelayanan Kesehatan pada kegawatdaruratan; k. pelayanan darah; l. Kesehatan gigi dan mulut; m. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; n. Kesehatan matra; o. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan; p. pengamanan makanan dan minuman; q. pengamanan zat adiktif; r. bedah mayat; s. Kesehatan lingkungan; t. Kesehatan kerja; u. Kesehatan jiwa; dan/atau v. Kesehatan ibu, bayi dan anak, Kesehatan remaja, usia lanjut dan penyandang disabilitas. (2) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia Kesehatan. (3) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.
Your Correction