Correct Article 61
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat
(1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (4), dan/atau Pasal 52 ayat (4) dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
