Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, swasta, lembaga dalam/luar negeri dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction