Correct Article 59
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
(3) Masyarakat dan pihak swasta dapat berperan serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Your Correction
