Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif. (3) Masyarakat dan pihak swasta dapat berperan serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Your Correction