Correct Article 52
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran di bidang Kesehatan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari APBD di luar gaji.
(2) Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari alokasi anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.
(3) Pemanfaatan anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk upaya promotif dan preventif dan biaya langsung UKM.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk UKM dan UKP.
Your Correction
