Correct Article 51
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan pasien harus melakukan rujukan UKP.
(2) Rujukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan penyakit dalam bentuk rujukan pasien ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
