Correct Article 50
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Setiap pasien yang menjadi peserta jaminan Kesehatan nasional dan/atau jaminan Kesehatan Daerah dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan harus mengikuti sistem rujukan Kesehatan.
(2) Setiap pasien yang menjadi peserta asuransi Kesehatan komersial dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan harus mengikuti sistem rujukan yang dicantumkan dalam polis asuransi.
Your Correction
