Correct Article 49
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, unit kerja lain dan lintas sektor yang terkait dengan Kesehatan melakukan rujukan UKM dalam rangka untuk:
a. menyelesaikan masalah Kesehatan masyarakat;
dan/atau
b. meningkatkan status Kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit tanpa mengesampingkan upaya penyembuhan dan rehabilitatif.
(2) Jenjang rujukan UKM ditentukan oleh administrasi pemerintahan yang meliputi:
a. desa/kelurahan;
b. kecamatan; dan
c. kabupaten.
Your Correction
