Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan wajib: a. memberikan informasi yang benar tentang Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat; b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, tidak diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien; c. memberikan pelayanan gawat darurat; d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan Upaya Kesehatan pada bencana dan/atau Kejadian Luar Biasa; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien; g. menyediakan sarana dan prasarana umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melaksanakan sistem rujukan; i. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang- undangan; j. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; k. menghormati dan melindungi hak pasien; l. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; dan m. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Your Correction