Correct Article 43
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia Kesehatan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengadaan sumber daya manusia Kesehatan;
b. penempatan sumber daya manusia Kesehatan;
c. mutasi sumber daya manusia Kesehatan; dan
d. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia Kesehatan.
Your Correction
