Correct Article 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air.
(2) Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah terpencil.
(3) Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction
