Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air. (2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sambungan langsung; dan/atau b. hidran umum. (3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Your Correction