Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum. (2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran dan kualitas air.
Your Correction