Correct Article 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) SPAM BJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan SPAM yang meliputi:
a. sumur dangkal;
b. sumur pompa;
c. bak penampungan air hujan;
d. terminal air; dan
e. bangunan penangkap mata air.
(2) Bupati melakukan pembinaan terhadap SPAM BJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar dibangun sesuai dengan ketentuan teknis untuk menjamin kualitas Air Minum yang memenuhi persyaratan kesehatan.
(3) Ketentuan teknis SPAM BJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
