Correct Article 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) SPAM JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan SPAM yang meliputi:
a. unit Air Baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(2) SPAM JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas, kualitas Air Minum yang dihasilkan, kontinuitas pengaliran Air Minum dan keterjangkauan akses Air Minum.
(3) Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(4) Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran per hari.
(6) Keterjangkauan akses Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan Air Minum dapat diperoleh dengan Tarif atau Iuran yang sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat dan akses Air Minum dapat dijangkau dengan mudah.
Your Correction
