Correct Article 69
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bupati atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PDAM, BUM Desa dan Kelompok Masyarakat
(4) PDAM, BUM Desa dan Kelompok Masyarakat harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Bupati atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.
(5) Bupati atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh PDAM, BUM Desa dan Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
