Correct Article 67
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pembinaan terhadap PDAM, BUM Desa dan Kelompok Masyarakat dilaksanakan oleh Bupati dan/atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis; dan
c. pendidikan dan pelatihan.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pembinaan kepada perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam rangka pembinaan Kelompok Masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membentuk Asosiasi Pengelola SPAM Perdesaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Pengelola SPAM diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
