Correct Article 66
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, Pelanggan dikenakan Iuran berdasarkan kesepakatan bersama dan disahkan oleh kepala desa.
(2) Pengelolaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok yang bersangkutan.
Your Correction
