Correct Article 65
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh BUM Desa, Pelanggan dikenakan Iuran yang ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan musyawarah Desa.
(2) Pengelolaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit usaha BUM Desa yang menyelenggarakan SPAM.
Your Correction
