Correct Article 64
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Perhitungan dan penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
