Correct Article 63
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Tarif untuk pelayanan yang diberikan oleh PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) diusulkan oleh direksi kepada Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Dewan Pengawas, Tarif diajukan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif sebagaimana Pasal 62 diatur dalam Peraturan Daerah tentang PDAM.
Your Correction
