Correct Article 62
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Perhitungan dan penetapan Tarif harus didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan Air Baku.
(2) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan Tarif meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa kelompok Pelanggan yang dicantumkan dalam struktur Tarif.
(4) Struktur Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(5) PDAM wajib menerapkan struktur Tarif termasuk Tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok Pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
Your Correction
