Correct Article 60
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM digunakan untuk membiayai Pengelolaan SPAM dan Pengembangan SPAM.
(2) Sumber dana untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. PDAM;
c. BUM Desa;
d. dana masyarakat; dan/atau
e. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
