Correct Article 58
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Alih kelola Penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan melalui :
a. penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM; atau
b. pengambilalihan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM.
(2) Penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang dikelola Kelompok Masyarakat kepada BUM Desa atau PDAM; atau
b. penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang dikelola oleh BUM Desa kepada PDAM.
(3) Penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam kondisi diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Masyarakat
(4) Penyerahan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam kondisi diserahkan secara sukarela oleh Pemerintah Desa.
(5) Pengambilalihan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan:
a. pengambilalihan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa terhadap pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang dikelola Kelompok Masyarakat;
atau
b. pengambilalihan oleh Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang dikelola oleh BUM Desa.
(6) Pengambilalihan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat dilakukan dalam kondisi sarana dan prasarana SPAM diterlantarkan atau dilakukan pembiaran sehingga menjadi tidak berfungsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih kelola Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
