Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Kelompok Masyarakat berhak: a. menerima pembayaran jasa pelayanan berupa Iuran; b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran Iuran; c. memutus sambungan langsung kepada Pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan d. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Your Correction