Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat pada wilayah yang berada di luar jangkauan pelayanan PDAM dan BUM Desa. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas pada lingkup wilayah administratif atau Desa tempat Kelompok Masyarakat bermukim. (3) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat anggota kelompoknya. (4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah melalui kepala Desa untuk dilakukan pencatatan. (5) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Daerah. (6) Kelompok Masyarakat perdesaan dapat bergabung dengan BUM Desa, dengan menjadi unit usaha BUM Desa. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penggabungan Kelompok Masyarakat kedalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction