Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dibentuk secara musyawarah oleh masyarakat, dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Kelompok Masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction