Correct Article 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, PDAM berkewajiban untuk:
a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada Pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan;
d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan;
e. menyiapkan sarana pengaduan bagi Pelanggan dan masyarakat; dan
f. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
