Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara SPAM meliputi: a. PDAM; b. BUM Desa; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. (2) PDAM menyelenggarakan SPAM dalam bentuk SPAM JP. (3) BUM Desa atau Kelompok Masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM JP atau SPAM BJP.
Your Correction