Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. pemberian dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM tingkat Desa; b. fasilitasi dan penyampaian laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah; c. fasilitasi terbentuknya Unit Usaha BUM Desa yang menyelenggarakan SPAM; dan d. pengupayaan keberlanjutan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM yang ada di Desa.
Your Correction