Correct Article 44
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Dalam Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a. penyusunan dan penetapan Jakstra SPAM Daerah;
b. penyusunan dan penetapan
SPAM Daerah;
c. pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM di Daerah;
d. pencatatan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa;
e. pemberian izin kepada Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
f. pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM;
g. pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM; dan
h. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain dan Pemerintah Desa.
Your Correction
