Correct Article 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi kinerja Penyelenggaraan SPAM tingkat Daerah.
(2) Evaluasi Penyelenggaraan SPAM dilakukan secara berkala.
Your Correction
